Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Banten akan menerima perlengkapan tugas selain honorarium yang sudah tertuang pada rincian anggaran biaya (RAB) Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Sebagaimana tercantum di RAB, besaran honorarium Pengawas TPS itu Rp1 juta tanpa potongan pajak, dan ada tambahan perolehan lainnya yang nanti akan diterima PTPS." Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Liah Culiah, di Serang, Banten, Kamis.
Liah menyebutkan bahwa tambahan perolehan lainnya yang akan diterima diantaranya berupa kelengkapan pengawas di lapangan seperti rompi, topi, tanda pengenal, dan buku saku.
"Kelengkapan penanda identitas pengawas dan ada jamuan snack juga transport pada saat pelantikan dan bimtek untuk tiga kali kegiatan," katanya.
Baca juga: Bawaslu: 5.175 pengawas TPS jadi garda terdepan kelancaran pemilu
Baca juga: Bawaslu: 5.175 pengawas TPS jadi garda terdepan kelancaran pemilu
Selain itu, untuk uang makan pada saat pengawasan di TPS dan biaya transportasi perjalanan dinas pada saat pengantaran kotak suara dari TPS ke Gudang PPK juga telah disediakan anggaran.
"Untuk saat ini, Pengawas TPS diharapkan tetap fokus kepada pelaksanaan tugas nanti di TPS, terus bekali pengetahuan, ikuti bimtek dengan sebaik-baiknya," katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melantik sebanyak 33.324 Pengawas TPS se Provinsi Banten yang dilaksanakan pada 21-22 Januari 2024 lalu. Yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, serta unsur Muspika.
Adapun masa kerja PTPS yaitu selama 30 hari, terhitung 23 hari sebelum dan 7 hari sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari 2024.
Baca juga: 33.324 pengawas TPS di Banten siap jalankan tugas
Baca juga: 33.324 pengawas TPS di Banten siap jalankan tugas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024