Sekretaris Daerah Kota Serang meminta para penerima dana hibah agar penggunaannya sesuai dengan perundang-undangan supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. 

"Gunakan dana hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena ini uang rakyat yang dititipkan kepada Pemkot Serang," kata Sekda Nanang Saefudin saat membuka Sosialisasi dan Verifikasi Calon Penerima Hibah Tahun 2024 di Serang, Selasa.

Nanang mengatakan penggunaan dana hibah harus dipertanggungjawabkan oleh para penerima sesuai dengan peruntukannya.

Oleh karena itu ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena penerima akan mengetahui hak dan kewajiban nya yang harus dipenuhi.

"Jangan sampai penerima hibah itu orangnya ada, lembaganya juga ada tetapi tempatnya tidak ada, ini tidak boleh fiktif, katanya. 

Baca juga: Disdukcapil Serang jemput bola pelayanan adminduk warga binaan

Sementara itu Kabag Kesra Pemkot Serang, Um Rochmat Hidayat mengatakan total penerima dana hibah tahun 2024 sebanyak 53 lembaga atau organisasi yang besarannya bervariasi. 

"Jadi setahun sebelumnya mereka mengajukan proposal dan kita di verifikasi ke lapangan. Yang tidak sesuai setelah diverifikasi itu kurang lebih ada 5 yang kita tolak atau dibatalkan, dan untuk saat ini ada 53 yang sudah diverifikasi dengan total anggaran Rp3,3 miliar yaitu untuk masjid, majlis taklim, pondok pesantren dan lembaga sosial lainnya termasuk madrasah," kata Um Rochmat.

Adapun untuk pencairan dana hibah itu sendiri lanjut Um Rocmat, paling cepat direalisasikan di triwulan ke 2 setelah penyusunan SPJ selesai semuanya.

"Kita harus menunggu SK dari walikota juga karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi," katanya.

Baca juga: Imigrasi Serang buka layanan Paspor Simpatik

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024