Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah di Tangerang, Rabu menyampaikan terhadap kasus yang menjerat terpidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Maka, lanjutnya, Jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.

"Dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya.

Baca juga: 2024, Pemkot Tangsel targetkan 1.423 bidang program PTSL selesai

Dia menerangkan, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung pun dilakukan, namun tidak pernah digubris.

Terpidana ini, katanya, sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi oleh tim penyidik yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya sehingga langsung kita amankan," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika terpidana penipuan ini, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.

Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.

"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta," tuturnya.

Baca juga: Ibra Azhari kembali ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba di Tangsel
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024