Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyampaikan proses penghitungan suara dan proses dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pasca pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan waktu sekitar 12 jam.
 
"Penghitungan suara dan proses Sirekap di TPS membutuhkan waktu sekitar 12 jam sejak penghitungan suara dimulai," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, di Serang, Banten, Sabtu.
 
Ihsan mengatakan, hal ini diketahui setelah dilakukannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Banten di kabupaten/kota. Dengan durasi setiap surat suara yang berbeda-beda antara surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
 
"Untuk penghitungan dan proses Sirekap surat suara Pilpres membutuhkan waktu sekitar 1 jam 30 menit, DPR RI 3 jam, DPRD Banten 3 jam, DPRD kabupaten/kota 3 jam, dan DPD RI 2 jam," katanya.

Baca juga: Persiapan Pemilu di Banten capai 80 persen
 
Sedangkan, untuk penghitungan surat suara presiden sekitar 1 jam 30 menit termasuk proses dalam Sirekap.
 
Dikatakan Ihsan, proses penghitungan surat suara di TPS masih sama seperti Pemilu 2019 yaitu didesain menggunakan satu panel saja.
 
"Penghitungan suara didesain menggunakan satu Panel," jelasnya.

Baca juga: KPU Banten catat 29 ribu lebih disabilitas masuk DPT
 
Secara teknis, kata Ihsan, pedoman pemungutan suara masih dalam penyusunan oleh KPU RI. Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB dan akan berakhir pukul 13.00 WIB. Ada perlakuan berbeda antara pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
 
"Proses pemungutan bagi pemilih DPT dan DPTb akan menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pemilih DPK akan mulai menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," sebutnya.
 
Ihsan mengungkapkan, akan ada perlakuan khusus untuk pemilih disabilitas pada saat di TPS. Yaitu Pemilih disabilitas akan lebih didahulukan memberikan hak pilihnya.
 
Ihsan menambahkan, pemilih harus mengetahui tata cara mengekspresikan hak pilihnya di TPS. sedangkan saksi peserta Pemilu harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca juga: KPU Banten simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024