KPU Kota Serang menyebutkan biaya sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di daerahnya bisa mencapai upah minimum provinsi Banten jika jumlahnya dihitung secara keseluruhan dalam sebulan.
  
"Biaya sortir dan lipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI semuanya dihitung per lembar dengan memperhatikan upah minimum provinsi," kata Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, di Kota Serang, Banten, Senin,
 
Ade mengatakan, upah sortir dan pelipatan surat suara calon presiden dihargai sebesar Rp405 per lembar, sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebesar Rp541 per lembar.
 
Selain itu, biaya perakitan kotak suara dihargai sebesar Rp2.705 per kotak, dan akan dilakukan oleh pihak ketiga pada 19 Desember 2023.

Namun ia tidak menyebutkan pihak mana yang akan mendapatkan tender pelipatan dan perakitan kotak suara.

Baca juga: KPU Kota Serang buka rekrutmen 13.139 anggota KPPS
 
Ade menambahkan, surat suara yang sudah datang ke gudang KPU Kota Serang yaitu surat suara DPRD Banten Dapil Kota Serang sebanyak 519.113 lembar, sedangkan surat suara pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Kota Serang, dan DPD Rl masih belum tiba karena dalam proses produksi.
 
Sebelumnya, logistik yang telah tiba di Gudang KPU Kota Serang yaitu tinta 3.754 botol, kabel ties sejumlah 48.838, dan 7.508 bilik suara, dan 9.397 kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.
 
Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, masyarakat akan mendapatkan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD RI.

Baca juga: Pendaftar KPPS di Kota Serang keluhkan biaya cek kesehatan di Puskesmas
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023