Bawaslu Kota Tangerang Banten dibantu Satpol PP dan kepolisian menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon.

Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus di Tangerang, Jumat mengatakan sesuai pasal 70 PKPU No.15, ada sejumlah tempat yang dilarang terpasang APK seperti tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol dan bebas hambatan, taman dan pepohonan

"Ada ratusan APK yang kita lakukan penertiban dan kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah disampaikan," kata Faridal Arkam.

Baca juga: Bawaslu Kota Cilegon rapat gabungan bahas penertiban APK caleg nakal

Bawaslu Kota Tangerang juga melibatkan panwascam dan trantib dalam kegiatan penertiban hari ini. Hal ini sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan kepada pihak terkait mengenai larangan pemasangan APK.

"Ini juga menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya pemasangan APK di sejumlah tempat seperti pohon dan tembok," ujarnya.

Ia juga menegaskan dalam kegiatan penertiban hari ini dilakukan, Bawaslu mencopot semua APK yang diketahui melanggar tanpa membeda-bedakan.

"Semua APK yang melanggar kita tertibkan, tak ada yang berat sebelah," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang telusuri dugaan dua pelanggaran kampanye

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023