Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Selasa menggelar rapat gabungan bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, pihak KPU Kota Cilegon, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kodim, dan BIN Daerah Kota Cilegon di Kantor Bawaslu kota setempat.
Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menjelaskan, rapat gabungan ini digelar menindaklanjuti rencana penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) nakal yang terpasang di titik-titik yang dilarang, bahkan dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di jalur protokol, tiang listrik, sekolah, rumah ibadah dan pohon.
Subi'ah menambahkan, penertiban nantinya akan dilakukan oleh masing-masing pihak terkait.
"Ya ini kita hari ini melakukan rapat gabungan bersama KPU, Dishub, Satpol PP, Polisi, Kodim dan BIN. Sebelumnya rapat gabungan sudah kita lakukan bersama Dishub dan Pol PP tapi mereka minta pendampingan dari pihak kepolisian makanya kita adakan rapat gabungan hari ini," katanya.
Baca juga: KPU Cilegon ajak jurnalis lawan berita hoax untuk dukung pemilu berkualitas
Penertiban APK juga akan dilakukan pada APK atau one way yang terpasang pada kendaraan angkutan kota. Meski tak ada larangan yang mengatur, APK pada angkutan kota akan ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, lantaran pemasangannya dinilai melanggar peraturan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Sedangkan untuk mensterilkan APK di jalur protokol Kota Cilegon akan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP.
"Ya karena kan yang akan kita tertibkan sasaran nya salah satunya itu, APK atau one way yang terpasang di angkutan kota makanya kita lakukan rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait, karena dishub minta supaya ada pendampingan dari kepolisian. APK one way kita tertibkan karena menurut Dishub juga melanggar ketertiban peraturan LLAJ itu bisa membahayakan karena menutupi spion untuk ke belakang," tambah Subi'ah.
Adapun rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan menyasar angkutan kota di ruas jalan PCI hingga Merak. Serta jalur protokol dari kawasan Cilegon Timur hingga simpang Damkar.
Pihak Bawaslu Kota Cilegon mengatakan telah menyurati 18 partai politik untuk bisa menertibkan APK para caleg dari partainya yang melanggar.
Baca juga: UPT Karantina Indonesia targetkan terima rapor hijau pada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menjelaskan, rapat gabungan ini digelar menindaklanjuti rencana penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) nakal yang terpasang di titik-titik yang dilarang, bahkan dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di jalur protokol, tiang listrik, sekolah, rumah ibadah dan pohon.
Subi'ah menambahkan, penertiban nantinya akan dilakukan oleh masing-masing pihak terkait.
"Ya ini kita hari ini melakukan rapat gabungan bersama KPU, Dishub, Satpol PP, Polisi, Kodim dan BIN. Sebelumnya rapat gabungan sudah kita lakukan bersama Dishub dan Pol PP tapi mereka minta pendampingan dari pihak kepolisian makanya kita adakan rapat gabungan hari ini," katanya.
Baca juga: KPU Cilegon ajak jurnalis lawan berita hoax untuk dukung pemilu berkualitas
Penertiban APK juga akan dilakukan pada APK atau one way yang terpasang pada kendaraan angkutan kota. Meski tak ada larangan yang mengatur, APK pada angkutan kota akan ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, lantaran pemasangannya dinilai melanggar peraturan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Sedangkan untuk mensterilkan APK di jalur protokol Kota Cilegon akan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP.
"Ya karena kan yang akan kita tertibkan sasaran nya salah satunya itu, APK atau one way yang terpasang di angkutan kota makanya kita lakukan rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait, karena dishub minta supaya ada pendampingan dari kepolisian. APK one way kita tertibkan karena menurut Dishub juga melanggar ketertiban peraturan LLAJ itu bisa membahayakan karena menutupi spion untuk ke belakang," tambah Subi'ah.
Adapun rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan menyasar angkutan kota di ruas jalan PCI hingga Merak. Serta jalur protokol dari kawasan Cilegon Timur hingga simpang Damkar.
Pihak Bawaslu Kota Cilegon mengatakan telah menyurati 18 partai politik untuk bisa menertibkan APK para caleg dari partainya yang melanggar.
"Kami sudah surati partai politik, agar disampaikan kepada para caleg. Kalau tidak ditertibkan konsekuensinya kita tertibkan," pungkas Subi'ah.
Baca juga: Wanita paruh baya di Kota Cilegon tercebur sumur sedalam 15 meterBaca juga: UPT Karantina Indonesia targetkan terima rapor hijau pada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023