Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon sudah sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.
Muktabar mengatakan dalam pengangkatan penjabat sementara kepala daerah harus dilihat secara komprehensif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.
"Jadi, semua secara komprehensif dilihat, lalu penting juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tentu dalam perangkat kerja yang mendapatkan mandatori itu, karena persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri," kata Muktabar di Serang, Kamis.
Baca juga: Dua pejabat Pemprov Banten jadi Pjs Walikota Cilegon dan Tangsel
Baca juga: Dua pejabat Pemprov Banten jadi Pjs Walikota Cilegon dan Tangsel
Ia mengatakan hal itu menanggapi dugaan pelanggaran netralitas aparatus sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2024 yang dilakukan Nana Supiana dan telah ditangani Bawaslu Kota Tangerang.
Menurut Muktabar, jika benar Nana Supiana terbukti melanggar ketentuan, pihaknya tetap berprinsip untuk kembali lagi ke perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kan ada kewenangan kelembagaan, jadi prinsip kita melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia berdalih pengangkatan dan pengesahan Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana juga merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Pjs Wali Kota Cilegon minta RSUD terus komitmen beri layanan berkualitas
Baca juga: Pjs Wali Kota Cilegon minta RSUD terus komitmen beri layanan berkualitas
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Komarulloh mengatakan bahwa Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana terbukti konkrit melanggar asas netralitas ASN pada Pilkada 2024.
"Konkrit, sudah melanggar, tinggal sanksinya nanti di BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya.
Komar juga mengatakan Bawaslu Kota Tangerang akan mengeluarkan rekomendasi mengenai pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan dugaan keterlibatan Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana pada kegiatan deklarasi dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Deklarasi dukungan tersebut dilakukan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten di Notaru Cafe yang berlokasi di Puspemkot Tangerang pada Agustus 2024.
Baca juga: "KPU Goes To Campus", upaya tingkatkan partisipasi pemilih pemula
Deklarasi dukungan tersebut dilakukan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten di Notaru Cafe yang berlokasi di Puspemkot Tangerang pada Agustus 2024.
Baca juga: "KPU Goes To Campus", upaya tingkatkan partisipasi pemilih pemula