Kota Cilegon (ANTARA) - Seorang oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah Gerem di Kecamatan Grogol, dilaporkan Anggota Banteng Muda Indonesia (BMI) dan tim kuasa hukum pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar ke Bawaslu Kota Cilegon, karena diduga melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Oknum ASN berinisial RR tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon pada Kamis (5/9), lantaran diduga tidak netral karena memihak petahana.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Robinsar-Fajar, Rizky Ramadhan mengatakan, laporan tersebut menindaklanjuti beredarnya video di WhatsApp Grup terkait aktivitas pemasangan spanduk dan bagi-bagi kaos bergambar calon petahana Helldy Agustian.
"Dugaannya itu ada video dan pemasangan baliho atau spanduk dan pembagian kaos. Dan kebetulan yang dibagikan itu adalah salah satu bakal calon wali kota dan sekaligus incumbent wali kota yang sekarang," katanya.
Baca juga: Robinsar-Fajar periksa kesehatan guna penuhi syarat Pilkada Kota Cilegon
Pihak pelapor juga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan RR.
"Kita sudah membuat laporan, dan sudah menerima Form A3 tanda terima Pelaporan. Jadi tinggal beberapa hari lagi nanti kita tunggu konfirmasi dari teman-teman Bawaslu. Kita akan dipanggil lagi untuk konfirmasi saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah kita berikan kepada teman-teman Bawaslu. Kemudian apa yang dilanggar? yang dilanggar teman-teman itu pelanggaran nya undang-undang ASN tentang netralitas dan peraturan pemerintah tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN)," tambah Rizky.
Pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu pun diakui telah diterima Anggota Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, M. Lukman Hakim.
"Kami baru saja menerima laporan dari tim hukum Robinsa-Fajar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya tentu akan kami tindaklanjuti dengan melakukan kajian keterpenuhan syarat formil dan materiil untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu. Untuk kemudian dilakukan penanganan dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Lukman.
Baca juga: Usung visi Cilegon Maju, Isro-Uyun daftar ke KPU Kota Cilegon
Diduga tidak netral, oknum ASN di Cilegon dilaporkan ke Bawaslu
Kamis, 5 September 2024 17:54 WIB
Kita sudah membuat laporan, dan sudah menerima FormĀ A3 tanda terima Pelaporan