Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sejumlah pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (pemilu) sejak kegiatan tersebut dimulai pada 28 November.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Untuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai. Kita sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait memasang APK sesuai dengan aturan," katanya.
Baca juga: Pemasangan APK peserta pemilu di Kota Serang tak boleh sembarangan
Furqon mengatakan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP.
"Sebelum memasuki tahapan kampanye kami juga telah menertibkan sebanyak 6.666 APK yang tidak sesuai aturan. Untuk yang memasuki tahap kampanye ini belum diketahui totalnya karena lumayan banyak," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) koordinator desa (kordes).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang tertibkan 6.333 APK
Dan menemukan adanya pelanggaran kampanye berupa pembagian baju oleh salah satu peserta pemilu. Serta pelanggaran kampanye berupa pemasangan one way yang tidak sesuai dengan aturan.
"Aturan one way itu sudah ada aturannya yang harus dipasang makannya kita akan melakukan razia bersama terkait one way saksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU,” katanya.
Meski begitu, Furqon mengaku, Bawaslu belum menemukan laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau bagi-bagi uang.
"Kalau sudah berbicara money politik itu sudah tidak ada lagi yang namanya negosiasi. Maka langsung turun gakumdu yang terdiri atas kejaksaan dan kepolisian,” kata Furqon.
Baca juga: e-Wallet disebut jadi sarana baru "money politic" Pemilu 2024
Ia menjelaskan dalam keputusan KPU juga tidak boleh ada politik uang dalam bentuk apapun sekalipun transport seperti melakukan melalui platfrom digital.
"Kami minta kepada parpol transport, bensin tidak bisa diuangkan. Kalau tidak voucher ya harus bensinnya, sampai hari ini kita tidak menemukan itu,” katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilu. Jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Kami terus melakukan pengawasan bahkan sudah memberikan himbauan serta pencegahan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu ingatkan CFD tidak digunakan jadi ruang kegiatan politik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Untuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai. Kita sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait memasang APK sesuai dengan aturan," katanya.
Baca juga: Pemasangan APK peserta pemilu di Kota Serang tak boleh sembarangan
Furqon mengatakan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP.
"Sebelum memasuki tahapan kampanye kami juga telah menertibkan sebanyak 6.666 APK yang tidak sesuai aturan. Untuk yang memasuki tahap kampanye ini belum diketahui totalnya karena lumayan banyak," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) koordinator desa (kordes).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang tertibkan 6.333 APK
Dan menemukan adanya pelanggaran kampanye berupa pembagian baju oleh salah satu peserta pemilu. Serta pelanggaran kampanye berupa pemasangan one way yang tidak sesuai dengan aturan.
"Aturan one way itu sudah ada aturannya yang harus dipasang makannya kita akan melakukan razia bersama terkait one way saksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU,” katanya.
Meski begitu, Furqon mengaku, Bawaslu belum menemukan laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau bagi-bagi uang.
"Kalau sudah berbicara money politik itu sudah tidak ada lagi yang namanya negosiasi. Maka langsung turun gakumdu yang terdiri atas kejaksaan dan kepolisian,” kata Furqon.
Baca juga: e-Wallet disebut jadi sarana baru "money politic" Pemilu 2024
Ia menjelaskan dalam keputusan KPU juga tidak boleh ada politik uang dalam bentuk apapun sekalipun transport seperti melakukan melalui platfrom digital.
"Kami minta kepada parpol transport, bensin tidak bisa diuangkan. Kalau tidak voucher ya harus bensinnya, sampai hari ini kita tidak menemukan itu,” katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilu. Jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Kami terus melakukan pengawasan bahkan sudah memberikan himbauan serta pencegahan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu ingatkan CFD tidak digunakan jadi ruang kegiatan politik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023