Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengirimkan tiga rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai usulan untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 daerahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Senin, menyampaikan bahwa dari tiga rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Dalam surat tiga rekomendasinya itu menyebutkan bahwa angka UMK Kabupaten Tangerang yang sebesar Rp4,5 juta pada 2023, diusulkan naik 0,3 persen atau menjadi Rp4,574.299 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Jadi kita ada tiga rekomendasi, yang pertama itu dari pemda yaitu 0,3 persen, Apindo sebesar 0,1 persen dan Serikat buruh yaitu sebesar 12 persen. Ke tiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," katanya.

Baca juga: Massa buruh bubarkan diri setelah terima rekomendasi UMK

Ia menyampaikan, jika penetapan tiga usulan kenaikan upah tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Puspemkab Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 0,1 persen, dan pemerintah 0,3 persen.

"Kalau sesuai dengan aturan yang ada d PP 51 tahun 2023 itu, kita sudah ada rumusannya. Sementara data-data yang digunakan itu dari BPS, dimana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," ujar dia.

Baca juga: DPRD Banten berhadap tidak ada kegaduhan dalam penetapan UMK

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini naik sebesar 12 persen.

Hal itu berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.

"Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara dewan pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen kenaikan UMK dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," ujarnya.

Supriadi menerangkan, buruh sangat menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Karena peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif," ungkapnya.

Baca juga: KSPSI tuntut UMK 2024 Kabupaten Tangerang naik 13 persen

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023