Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk 1.333 calon legislatif pada Pemilu 2024, Jumat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Keterangan resmi yang diterima dari KPU setempat, Jumat, mencatat 1.333 calon itu tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil) pada 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,49 persen dan 500 calon perempuan atau 37,51 persen.
Baca juga: KPU Banten ajak generasi muda terlibat jadi petugas Pemilu 2024
Baca juga: KPU Banten ajak generasi muda terlibat jadi petugas Pemilu 2024
KPU Banten juga mengumumkan calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak tujuh orang atau 0,53 persen yang tersebar di lima partai politik.
Tahapan pencalonan Anggota DPRD ini diketahui terbagi dalam lima tahap yang meliputi penerimaan awal, perbaikan dokumen persyaratan, pencermatan rancangan daftar calon sementara, (DCS), pergantian daftar calon sementara, dan pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang, dan calon perempuan sebanyak 609 orang.
Baca juga: GMNI Kota Serang minta KPU umumkan nama caleg mantan terpidana korupsi
Baca juga: GMNI Kota Serang minta KPU umumkan nama caleg mantan terpidana korupsi
Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang dari pengajuan awal.
Selanjutnya pada 6-11 Agustus, KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan DCS, di mana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang empat orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Adapun sebaran kursi pada daerah pemilihan tersebut antara lain:
1. Banten 1 / Kota Serang sebanyak enam kursi.
2. Banten 2 / Kabupaten Serang A sebanyak sembilan kursi.
3. Banten 3 / Kabupaten Serang B sebanyak lima kursi.
4. Banten 4 / Kabupaten Tangerang A sebanyak sembilan kursi.
5. Banten 5 / Kabupaten Tangerang B sebanyak sembilan kursi.
6. Banten 6 / Kabupaten Tangerang C sebanyak delapan kursi.
7. Banten 7 / Kota Tangerang A sebanyak sembilan kursi.
8. Banten 8 / Kota Tangerang B sebanyak tujuh kursi.
9. Banten 9 / Kota Tangerang Selatan sebanyak 11 kursi.
9. Banten 9 / Kota Tangerang Selatan sebanyak 11 kursi.
10. Banten 10 / Kabupaten Lebak sebanyak 12 kursi.
11. Banten 11 / Kabupaten Pandeglang sebanyak 11 kursi.
12. Banten 12 / Kota Cilegon sebanyak empat kursi.
Baca juga: KPU Banten lakukan pendidikan pemilih bagi anak SMK/SMA
Baca juga: KPU Banten lakukan pendidikan pemilih bagi anak SMK/SMA
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023