Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mendorong kegiatan kearsipan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPA) menyesuaikan perkembangan teknologi yang dapat dijadikan sebagai warisan demi memenuhi kebutuhan informasi yang berkelanjutan.
"Pengelolaan arsip harus sebaik mungkin karena arsip harus autentik dan terpercaya sebab arsip sebagai alat bukti yang sah," kata Sekda Herman di Tangerang Rabu.
Ia menuturkan arsip yang tercipta harus menjadi bahan pembelajaran bermanfaat bagi kepentingan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu arsip dapat dijadikan warisan pada generasi yang akan datang di Kota Tangerang. Pasalnya kearsipan yang baik dapat menjamin perlindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang handal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya harap DPAD dapat melaksanakan kegiatan kearsipan yang baik dan sesuai dengan mutu kearsipan nasional, agar terwujud pengelolaan arsip yang tertib, modern, dan berkelanjutan di Kota Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Gandeng ANRI, Laraska siap bantu warga menjaga arsip
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Engkos mengatakan pihaknya sedang melaksanakan diklat terkait pengelolaan arsip kepada pegawai dengan harapan dapat mengikuti perkembangan zaman ke depan seperti penggunaan teknologi.
Selain itu DPAD juga melaksanakan proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang. Kegiatan itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022.
"Penyusunan ini sangat penting untuk segera dilakukan, agar seluruh proses kearsipan, khususnya di lingkungan Pemkot Tangerang, dapat berjalan secara tertib dan sinkron,” ujarnya,
Ia melanjutkan, keberadaan Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip ini penting untuk segera direalisasikan sebab klasifikasi kode arsip merupakan simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip yang bersangkutan.
"Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang ini akan menjadi pedoman penyusunan, pendokumentasian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemkot Tangerang," ujarnya.
Baca juga: DPAD Kota Tangerang buka layanan enkapsulasi arsip
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Pengelolaan arsip harus sebaik mungkin karena arsip harus autentik dan terpercaya sebab arsip sebagai alat bukti yang sah," kata Sekda Herman di Tangerang Rabu.
Ia menuturkan arsip yang tercipta harus menjadi bahan pembelajaran bermanfaat bagi kepentingan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu arsip dapat dijadikan warisan pada generasi yang akan datang di Kota Tangerang. Pasalnya kearsipan yang baik dapat menjamin perlindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang handal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya harap DPAD dapat melaksanakan kegiatan kearsipan yang baik dan sesuai dengan mutu kearsipan nasional, agar terwujud pengelolaan arsip yang tertib, modern, dan berkelanjutan di Kota Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Gandeng ANRI, Laraska siap bantu warga menjaga arsip
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Engkos mengatakan pihaknya sedang melaksanakan diklat terkait pengelolaan arsip kepada pegawai dengan harapan dapat mengikuti perkembangan zaman ke depan seperti penggunaan teknologi.
Selain itu DPAD juga melaksanakan proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang. Kegiatan itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022.
"Penyusunan ini sangat penting untuk segera dilakukan, agar seluruh proses kearsipan, khususnya di lingkungan Pemkot Tangerang, dapat berjalan secara tertib dan sinkron,” ujarnya,
Ia melanjutkan, keberadaan Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip ini penting untuk segera direalisasikan sebab klasifikasi kode arsip merupakan simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip yang bersangkutan.
"Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang ini akan menjadi pedoman penyusunan, pendokumentasian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemkot Tangerang," ujarnya.
Baca juga: DPAD Kota Tangerang buka layanan enkapsulasi arsip
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023