Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, bersama Satpol PP Kota Serang menertibkan 3.000-an alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang sebelum masa kampanye.
 
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan pada 21 September lalu yang hanya dilakukan di jalan-jalan protokol.
 
"Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kami lakukan pada September 2023," kata Fierly.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan dua ASN langgar netralitas pemilu
 
Fierly menjelaskan penertiban dilakukan selama tiga hari mulai 26-28 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Serang, Curug, dan Walantaka, Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya serta jalan-jalan protokol Kota Serang.
 
"Kalau tingkat kecamatan tidak merata karena keterbatasan soal alat-alat itu, tapi kalau di jalan-jalan protokol kita akan menggunakan mobil crane untuk menertibkan baliho besar," jelasnya
 
APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya berjumlah sekitar 3.000.

Baca juga: Komisi Informasi kunjungi Bawaslu Banten terkait keterbukaan informasi publik
 
Adapun dasar hukumnya, jelas Fierly, menggunakan 3 dasar hukum yaitu, Perda K3 Nomor 10 tahun 2010, pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.
 
"Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai yaitu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," katanya.
 
Ia menambahkan sebelumnya Bawaslu Kota Serang telah memperingatkan peserta Pemilu untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Setelah penertiban kali ini, Bawaslu Kota Serang juga akan melakukan penertiban kembali pada bulan November mendatang sebelum masa kampanye dimulai.
 
Dikatakan Fierly, apabila ada peserta Pemilu yang ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan bisa datang ke Bawaslu Kota Serang. Namun harus menandatangani kesepakatan bahwa tidak akan memasang APK sebelum masa kampanye.
 
Baca juga: Bawaslu Kota Serang sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023