Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, masih menunggu kebijakan KPU RI pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
PKPU tersebut diantaranya terkait mantan terpidana korupsi tidak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebelum berakhirnya masa hukuman pencabutan hak politik.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, KPU Provinsi Banten hingga saat ini masih menunggu kebijakan KPU RI setelah adanya putusan MA.
"Kalau kami kan sifatnya eksekutor, maka KPU Banten hanya tinggal menunggu regulasi kebijakan dari KPU RI saja," katanya.
Baca juga: KPU Banten lakukan pendidikan pemilih bagi anak SMK/SMA
Ihsan mengatakan, apapun kebijakannya yang diambil oleh KPU RI maka akan siap dijalankan di daerah mulai dari KPU Banten hingga Kabupaten dan Kota lainnya.
"Apapun kebijakannya pada prinsipnya kami siap menjalankan yang menjadi ketentuan," katanya, menanggapi temuan Bawaslu Provinsi Banten adanya tujuh mantan narapidana yang maju pada pencalonan DPRD Banten untuk Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
PKPU tersebut diantaranya terkait mantan terpidana korupsi tidak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebelum berakhirnya masa hukuman pencabutan hak politik.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, KPU Provinsi Banten hingga saat ini masih menunggu kebijakan KPU RI setelah adanya putusan MA.
"Kalau kami kan sifatnya eksekutor, maka KPU Banten hanya tinggal menunggu regulasi kebijakan dari KPU RI saja," katanya.
Baca juga: KPU Banten lakukan pendidikan pemilih bagi anak SMK/SMA
Ihsan mengatakan, apapun kebijakannya yang diambil oleh KPU RI maka akan siap dijalankan di daerah mulai dari KPU Banten hingga Kabupaten dan Kota lainnya.
"Apapun kebijakannya pada prinsipnya kami siap menjalankan yang menjadi ketentuan," katanya, menanggapi temuan Bawaslu Provinsi Banten adanya tujuh mantan narapidana yang maju pada pencalonan DPRD Banten untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.337 bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Banten ke dalam DCS.
"Kalau di catatan kami ada tujuh, diantaranya mantan napi korupsi ada lima dan dua kasus pidana lainnya," katanya.
Baca juga: Partai bisa lakukan pergantian caleg saat pencermatan DCT
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Ali Faisal mengatakan, meskipun mantan narapidana, semua persyaratannya sudah terpenuhi dan telah melewati masa jeda selama lima tahun.
Baca juga: Partai bisa lakukan pergantian caleg saat pencermatan DCT
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Ali Faisal mengatakan, meskipun mantan narapidana, semua persyaratannya sudah terpenuhi dan telah melewati masa jeda selama lima tahun.
"Semua masa jedanya sudah lebih dari lima tahun. Jadi prinsipnya sudah memenuhi syarat pencalonannya jadi bisa mencalonkan diri," katanya.
Menurut Ali, dari tujuh mantan narapidana tersebut tersebar di beberapa partai. Namun pihaknya tidak menyebutkan secara mendetail mantan narapidana yang masuk ke dalam DCS.
"Ya tersebar di beberapa partai. Itukan ada di DCS, partainya ada beberapa saya harus lihat dulu," katanya.
Baca juga: KPU Banten ingatkan peserta pemilu hindari kampanye hitam di medsos
Baca juga: KPU Banten ingatkan peserta pemilu hindari kampanye hitam di medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023