Pemerintah Kota Tangerang, Banten mengimbau kepada penerima dana hibah keagamaan untuk menyerahkan pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024.

"Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih cepat lebih baik," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat membuka kegiatan bimbingan teknis laporan pertanggungjawaban hibah bagi lembaga penerima hibah keagamaan tahun anggaran 2023 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan Pemkot Tangerang telah menyalurkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan sebesar Rp9,2 miliar.

Baca juga: Pemkot Tangerang lakukan inovasi dengan sediakan formulir gunakan huruf braile

Wakil Wali Kota Sachrudin menjelaskan, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.

"Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

"Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai," pungkas Sachrudin.

Baca juga: Puskesmas Kota Tangerang layani pemeriksaan profil lipid
Baca juga: Laris, sejumlah GOR di Tangerang tersewa hingga akhir tahun

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023