Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 5 tersangka pembobol gudang distributor rokok, yang ada di wilayah Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Hal itu diungkap dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana di daerah hukum Polres Cilegon di halaman Kantor Polsek Cilegon, Senin.

Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar mengatakan, peristiwa terjadi 17 Juli dan penangkapan dilakukan pada 18 Juli, tak kurang dalam waktu 24 jam. Peristiwa terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Cilegon berbekal barang bukti rekaman cctv.

"Jadi para tersangka ini berhasil kita tangkap dalam waktu 24 jam. Setelah kami Unit Reskrim Polsek Cilegon berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Cilegon," kata Kompol Doharon.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan tindakan asusila oknum dokter di Tangerang

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menjelaskan, dari lima pelaku yang ditangkap di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang itu, 2 orang pelaku yakni MY dan MAP diketahui sebagai karyawan gudang. Ia melakukan aksinya karena terjerat hutang.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kelima pelaku yang kami tangkap dua diantaranya adalah karyawan. Mereka mengaku terlilit hutang pinjaman online akibat judi online," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Cilegon, AKP Asep Iwan mengatakan, dalam aksinya ke lima tersangka yakni MY, MAP, IN, JM, dan AF melakukan pemalsuan gembok. 

"Selain 5 tersangka, kami amankan 11 dus rokok, satu unit mobil mini bus, komputer dan gembok dengan nilai kerugian mencapai Rp203 juta," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangerang amankan ayah pelaku kekerasan seksual pada anak tiri

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023