Kapolsek Rajeg AKP Kasimun di Tangerang, Kamis menyatakan pihaknya telah mengamankan seorang ayah berinisial SN (29) warga Rajeg, Kabupaten Tangerang atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tiri di bawah umur.
"Untuk korban merupakan anak tiri dari tersangka SN, dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun.
Ia menjelaskan, bahwa tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh seorang ayah tersebut diketahui setelah pihak keluarga melakukan pelaporan ke Polsek Rajeg.
Sehingga, lanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil laporan itu, petugas kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Ayah pembunuh anak tiri di Tangerang terancam hukuman seumur hidup
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2023.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya menambahkan.
Menurut dia, tersangka melakukan aksinya tersebut saat korban berinisial N tengah tertidur di kamarnya. Kemudian dirinya masuk ke kamar langsung melakukan aksinya.
"Korban ketika mendapat tindakan itu sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunda nya," kata Kasimun menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," pungkas Kasimun.
Baca juga: Pemberian ASI yang baik disebut mampu cegah stunting pada anak
Baca juga: Pemprov Banten empat kali raih penghargaan provinsi layak anak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Untuk korban merupakan anak tiri dari tersangka SN, dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun.
Ia menjelaskan, bahwa tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh seorang ayah tersebut diketahui setelah pihak keluarga melakukan pelaporan ke Polsek Rajeg.
Sehingga, lanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil laporan itu, petugas kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Ayah pembunuh anak tiri di Tangerang terancam hukuman seumur hidup
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2023.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya menambahkan.
Menurut dia, tersangka melakukan aksinya tersebut saat korban berinisial N tengah tertidur di kamarnya. Kemudian dirinya masuk ke kamar langsung melakukan aksinya.
"Korban ketika mendapat tindakan itu sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunda nya," kata Kasimun menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," pungkas Kasimun.
Baca juga: Pemberian ASI yang baik disebut mampu cegah stunting pada anak
Baca juga: Pemprov Banten empat kali raih penghargaan provinsi layak anak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023