Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menyebutkan ayah berinisial NA (21) yang merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014," kata Arif kepada wartawan di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya menambahkan.

Baca juga: Seorang ayah di Tangerang aniaya anak delapan tahun hingga meninggal

Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8)i pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik  korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi fisiologis terhadap pelaku.

"Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya," pungkas Arif Nazzarudin.

Baca juga: Polres Tangsel amankan pelaku penusukan warga negara Nigeria
Baca juga: Demi penyegaran, sejumlah kepala OPD di Kabupaten Tangerang diganti

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023