Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, berhasil menggagalkan aksi tawuran dan menangkap dua pemuda berinisial ARF (21) serta SN (14) yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Perumnas, Kecamatan Cibeber, Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, di Cilegon, Senin, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah akibat adanya sekelompok pemuda yang berkumpul dan diduga kuat akan melakukan tawuran.
"Merespon keresahan warga, tim patroli Satgas Jawara Street Crime (JSC) langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menggagalkan aksi tawuran tersebut pada minggu malam," katanya.
Baca juga: Kapolda Banten edukasi pelajar biar terhindar tawuran hingga hoaks
Ia menjelaskan, tim patroli sempat mengejar gerombolan yang berjumlah sekitar 15 pemuda. Dari pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan ARF (21) dan SN (14). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam rencana tawuran itu," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis sabit.
"Kini kedua pemuda tersebut berada di Mako Polres Cilegon dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Polres Tangsel amankan 54 remaja hendak tawuran
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026