Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan sebanyak 137 orang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sehingga diberi waktu untuk melakukan perbaikan berkas.

"Dari hasil verifikasi perbaikan ke dua, tercatat ada 137 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) dari total pendaftar 916 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, dari 18 partai politik mendaftarkan bacaleg yang mereka usung ke KPU masih banyak kekeliruan, sehingga pada tahapan verifikasi berkas para pendaftar sejak verifikasi administrasi perbaikan ke dua ini ditemukan dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga data yang belum diunggah oleh mereka.

Baca juga: KPU Cilegon tunggu kelengkapan berkas 86 berkas bacaleg

"KPU sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023. Proses verifikasi berkas perbaikan untuk caleg masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023," katanya.

Kendati demikian, untuk selanjutnya KPU Kabupaten Tangerang tengah menjalankan proses pencermatan berkas bacaleg sampai selesai tepat waktu.

"Saat ini, hanya tinggal kurang sedikit lagi saja berkas yang masih harus diverifikasi," tuturnya.

Sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan tersebut nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan masing-masing parpol untuk pencermatan.

"Rencana penetapan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Nantinya, yang TMS akan dicoret," pungkas Muhammad Umar.

Baca juga: 104 bacaleg Kota Tangerang tidak memenuhi syarat

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023