Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dalam tiga hari ke depan memberikan kesempatan pada 86 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk memenuhi syarat setelah gagal lolos verifikasi administrasi perbaikan pada pleno yang dilakukan 31 Juni.

Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman di Cilegon, Jumat, mengatakan, dari total 552 bacaleg yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan hanya sebanyak 466 bacaleg yang berkas pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat.

"Jadi pada awal pendaftaran itu kan ada 556 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik. Setelah dilakukan penelitian, berkas bacaleg ini dikembalikan ke parpol karena masih ada yang harus dilengkapi dokumen persyaratan nya. Namun yang mengembalikan untuk diajukan pada verifikasi administrasi perbaikan hanya 552 bacaleg. Nah kemudian setelah dilakukan verifikasi hanya 466 yang memenuhi syarat atau MS, sementara 86 lainnya tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga kami kembalikan," kata Patchurrohman.

Baca juga: 104 bacaleg Kota Tangerang tidak memenuhi syarat
Baca juga: Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Silaturahmi Ke KPU Cilegon

Berkas dokumen syarat pencalonan bacaleg yang dikembalikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, rata-rata dikarenakan kesalahan input nama dan gelar yang berbeda dengan berkas dokumen syarat pencalonan partai politik.

Ketua KPU Kota Cilegon menjelaskan, meski telah diputuskan pada pleno hasil verifikasi administrasi perbaikan, bacaleg yang memenuhi syarat masih ada kemungkinan untuk bisa bertambah.

Hal ini jika bisa terjadi, jika partai politik melakukan pengembalian berkas bacaleg TMS yang telah diperbaiki pada masa pencermatan, 6-11 Agustus, sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 12-17 Agustus.

Baca juga: 373 bacaleg DPRD Banten tidak penuhi syarat
Baca juga: KPU dan Polda Banten perkuat koordinasi persiapan Pemilu 2024

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023