Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten mengungkapkan sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.

"Dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat dan 659 bacaleg memenuhi syarat," kata Komisioner divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana dihubungi ANTARA Rabu.

Rustana mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas ini kemudian akan disampaikan kepada partai politik pada 4 - 6 Agustus.

Adapun yang menjadi faktor bacaleg tersebut masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat yakni karena kelengkapan dokumen, mundur dan hal lainnya. 

Baca juga: 373 bacaleg DPRD Banten tidak penuhi syarat

"Karena sistemnya online, kita melihat hasil dari proses yang di masukan parpol dalam perbaikan tersebut. Namun ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi," katanya menambahkan.

Namun demikian, bagi bacaleg yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat diberikan waktu perbaikan dokumen pada 6 - 11 Agustus atau pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg mulai 12 - 15 Agustus. "Setelah tanggal 15 Agustus, tak ada lagi bisa perbaiki dan merupakan yang terakhir," katanya menegaskan.

Selanjutnya, KPU Kota Tangerang akan melakukan penyusunan data penetapan daftar calon sementara (DCS) serta menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut. 

"Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal kembali perbaikan dokumen serta penyusunan DCS," pungkas Rustana.

Baca juga: KPU dan Polda Banten perkuat koordinasi persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Perpanjangan masa perbaikan dokumen bacaleg dinilai Ketua MPR timbulkan kecurigaan
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023