Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan anggaran Rp250 miliar dalam pos dana cadangan untuk pembiayaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di luar anggaran non-cadangan sekitar Rp492,6 miliar.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Banten, Kamis, mengatakan bahwa dirinya selaku Penjabat Gubernur Banten mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Kita sudah punya perda-nya untuk dana cadangan (APBD 2023) itu," kata Al Muktabar saat menjadi pembicara pada Webinar Mingguan Pemantapan Koordinasi Kesiapan Penganggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar siap sukseskan Pemilu 2024
Al Muktabar menjelaskan penyiapan dana cadangan merupakan idenya sebagai bentuk tanggung jawab setelah dilantik menjadi penjabat kepala daerah.
"Salah satu tugas mandatory sebagai penjabat Gubernur Banten adalah memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan persoalan mendasar adalah pembiayaan,” katanya menambahkan.
Dia menyadari pilihan membentuk dana cadangan memiliki risiko. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak soal itu dan menyatakan bahwa pemilu merupakan program bersama yang sangat penting.
"Kami pun menunda beberapa program yang dinilai memiliki prioritas paling rendah karena semua yang sudah diprogramkan adalah prioritas," katanya menegaskan.
Baca juga: KPU dan Polda Banten perkuat koordinasi persiapan Pemilu 2024
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Dana cadangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan melalui APBD sebesar Rp250 miliar.
Kekurangan anggaran pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan dalam APBD tahun 2023 dan 2024.
Adapun kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp742,6 miliar.
Anggaran sebesar Rp250 miliar dipenuhi melalui mekanisme dana cadangan dan sisanya sebesar Rp492,6 miliar melalui mekanisme dana non-cadangan.
Baca juga: Bakesbangpol Serang sosialisasi Pemilu pada ibu dan pemilih pemula
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Banten, Kamis, mengatakan bahwa dirinya selaku Penjabat Gubernur Banten mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Kita sudah punya perda-nya untuk dana cadangan (APBD 2023) itu," kata Al Muktabar saat menjadi pembicara pada Webinar Mingguan Pemantapan Koordinasi Kesiapan Penganggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar siap sukseskan Pemilu 2024
Al Muktabar menjelaskan penyiapan dana cadangan merupakan idenya sebagai bentuk tanggung jawab setelah dilantik menjadi penjabat kepala daerah.
"Salah satu tugas mandatory sebagai penjabat Gubernur Banten adalah memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan persoalan mendasar adalah pembiayaan,” katanya menambahkan.
Dia menyadari pilihan membentuk dana cadangan memiliki risiko. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak soal itu dan menyatakan bahwa pemilu merupakan program bersama yang sangat penting.
"Kami pun menunda beberapa program yang dinilai memiliki prioritas paling rendah karena semua yang sudah diprogramkan adalah prioritas," katanya menegaskan.
Baca juga: KPU dan Polda Banten perkuat koordinasi persiapan Pemilu 2024
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Dana cadangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan melalui APBD sebesar Rp250 miliar.
Kekurangan anggaran pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan dalam APBD tahun 2023 dan 2024.
Adapun kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp742,6 miliar.
Anggaran sebesar Rp250 miliar dipenuhi melalui mekanisme dana cadangan dan sisanya sebesar Rp492,6 miliar melalui mekanisme dana non-cadangan.
Baca juga: Bakesbangpol Serang sosialisasi Pemilu pada ibu dan pemilih pemula
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023