Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Agenda Pemilu 2024 menjadi salah satu parameter tugas yang diberikan,” kata Al Muktabar dalam Audiensi dan Konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Rangka Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Rabu.

Menurut Al Muktabar, salah satu mandatory atas tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib, aman dan demokratis. Sehingga, pihaknya mempersiapkan hal itu dengan sebaik-baiknya.

“Secara teknis kami sudah mempersiapkan hal-hal terutama dalam pembiayaan. Dengan kemampuan fiskal yang ada dan amanat peraturan, kita membantu,” tegasnya.

Baca juga: Siap Hadapi Pemilu 2024, Akbar Tandjung Beri Semangat Golkar Banten

“Dengan persiapan yang baik, setengah pekerjaan selesai,” Al Muktabar menambahkan.

Ia mengatakan, apabila agenda Pemilu 2024 di Provinsi Banten dan daerah dilaksanakan dengan baik, akan menjadi agregasi nasional Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sukses. Pihaknya saat ini juga mempersiapkan peraturan daerah untuk dana cadangan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Al Muktabar juga menegaskan bahwa pihaknya akan sangat mendengarkan kontrol publik.

“Kita tidak anti protes. Kita akan komunikasikan itu,”katanya.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendirian.

“Niat utama kami silaturahmi ini untuk membangun kerjasama dan kolaborasi pelaksanaan pemilu,” katanya.

Ia mengatakan, pemilu adalah arena kompetisi yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan.

"Pemilu adalah perubahan peradaban masyarakat dari perang ke surat suara,” kata Hasyim.

Dikatakan Hasyim, pembiayaan pemilu dalam pilkada pembiayaannya melalui APBD. Pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemilu berupa dukungan personil dan logistik. Kebutuhan itu nantinya berdasarkan perkiraan kebutuhan TPS (tempat pemungutan suara) hingga kebutuhan personil dari anggoata KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), hingga PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Menurut Hasyim Asyari, selama belum ada pencabutan status bencana non-Alam COVID-19 oleh Presiden, pelaksanaan agenda Pemilu 2024 tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pada Pemilu 2019, KPU RI mensyaratkan panitia ad hoc (anggota KPPS, PPS, dan PPK) maksimal berusia 50 tahun, tidak memiliki komorbid (sakit jantung, hipertensi, diabetes, red), sudah vaksin dua kali, serta dinyatakan sehat.

Pihaknya juga meminta dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan Pemprov Banten untuk verifikasi kesehatan dalam pelaksanaan agenda Pemilu 2024 nanti.

“Perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk layanan status kesehatan, verifikasi dukungan dan lainnya,” kata Hasyim Asy’ari.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022