"Perkaranya terhitung tanggal 6 November 2024 sudah dihentikan," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Polda Banten, di Serang, Kamis.
Endang mengungkapkan, alasan dihentikannya perkara tersebut lantaran tidak cukup bukti. Dalam hal ini, pihak pelapor tidak bisa menghadirkan video asli untuk diuji digital forensik dan tidak ada hasil uji digital forensik dari laboratorium forensik (Labfor).
Selain itu, kata Endang, alasannya juga karena belum adanya saksi ahli ITE tidak ada surat asli tentang undangan kepada kepala desa untuk diuji Labfor serta menurut ahli pidana perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang diduga dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang belum tergambar secara utuh.
"Maka ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar sudah dicabut status tersangkanya," katanya menegaskan.
Baca juga: Dugaan pidana pemilu Ketua Apdesi Serang dilimpahkan ke Polda Banten
Baca juga: Dugaan pidana pemilu Ketua Apdesi Serang dilimpahkan ke Polda Banten
Sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena mendukung pasangan Calon Gubernur dan calon Wakilnya Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada 2024.
Tersangka juga dikenakan pasal 188 UU Pilkada yaitu kurungan penjara minimal satu bulan dan paling lama 6 bulan. Serta denda minimal Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Seperti diketahui, hal tersebut terjadi karena beredarnya video pertemuan di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, Andra Soni, Ratu Zakiyah dan sang suami Yandri Susanto diduga ikut hadir dalam pertemuan forum resmi Apdesi bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang pada Kamis (3/10).
Baca juga: Bawaslu Serang panggil Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Baca juga: Bawaslu Serang panggil Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada