Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan akan segera membongkar bangunan peternakan ayam milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal jika dalam waktu dua pekan tak kunjung mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan meski dengan menerapkan asas kemanusiaan penertiban tetap dilaksanakan. Namun pihak perusahaan meminta waktu secara tertulis selama dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur, serta membongkar bangunanya secara mandiri.

Baca juga: Satpol PP Tangerang sterilisasi PKL liar di area Festival Al Azhom

”Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa pun atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” kata Ajat saat 
Rapat persiapan pembongkaran total peternakan ayam petelur di Ruang Rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Rabu 26 Juli 2023.

Lebih lanjut Ajat menjelaskan, pembongkaran paksa yang akan dilakukan karena pihak perusahaan membandel tetap beroperasi meski sudah dilakukan pembongkaran pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. 

”Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Baca juga: Resahkan masyarakat, Satpol PP Kota Cilegon tertibkan gelandangan dan pengemis

Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam tersebut. Sebab, pihak pengusaha mengadukanya kepada Ombudsman perihal penyegelan peternakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.

”Pemda Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar 30 ribu ayam petelur,” ujarnya.

Nanang menegaskan, berdasarkan intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait pembongkaran peternakan ayam tersebut perspektifnya berbeda dengan yang lainnya yakni seperti tempat hiburan malam atau THM. Namun terkait hal itu ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya.

”Peternakan ayam telur ini di kita cukup fluktuatif, nah supaya suplainya bisa masuk kepasaran dan menurunkan harga-harga telur di pasaran. Tapi tetap kita lakukan pembongkaran karena melanggar perda, tapi ada pertimbangan jangan sampai 30 ribu ayam itu tak diselamatkan,” katanya.

Baca juga: Menyalahi Aturan, Bupati Serang Instruksikan Satpol PP Segel Peternakan Ayam
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023