Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden Jokowi minta hormati proses hukum kasus Basarnas

Menurut Mahfudh, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.

"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai,” jelasnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna: KUHP atur hukum yang hidup dalam masyarakat

Nantinya, katanya, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu. “Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka,” ujar dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas untuk menghormati proses hukum.

“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan) ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

Baca juga: PN Pandeglang: Hukuman tambahan Alwi "revenge porn" terobosan hukum

Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga non-kementerian, salah satunya dengan menerapkan e-Katalog.

Saat ini jumlah produk di e-Katalog, kata Jokowi, telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk dari sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.

Namun, kata Jokowi, jika ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.

Baca juga: Kemenkumham minta notaris utamakan kehati-hatian dalam urus akta waris
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD apresiasi kejelian KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023