Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten meminta kepada seluruh notaris memperhatikan prinsip kehati-hatian terkait pengurusan surat dan akta keterangan waris dari para ahli waris.

"Notaris harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama terkait surat/akta keterangan waris dari para ahli waris. Kedua, hak para ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris yang ada. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat menghadiri seminar pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan peran notaris sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen surat waris maupun lainnya. Maka itu,  kata dia, Kanwil Kemenkumham Banten berharap para notaris bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Kegiatan yang dirangkai dengan syukuran hari lahir Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke 115 tahun itu mengambil tema "Wasiat dan Tata Cara Pembukaan Wasiat."

Ia berharap pada usia ke 115 tahun, Ikatan Notaris Indonesia, khususnya Wilayah Banten< semakin optimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

"Semoga apa yang kita lakukan untuk menambah wawasan dan kompetensi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui seminar upgrading ini dapat terus dilakukan oleh para teman-teman notaris" kata Tejo Harwanto.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten lakukan 'Upgrading' INI Banten

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023