KPU Kota Tangerang mengimbau kepada partai politik (parpol) untuk melengkapi kekurangan dokumen berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD hingga 16 Juli sebelum dilakukan verifikasi administrasi.

"Jika ada parpol yang masih merasa berkas pengajuan bakal caleg belum lengkap, kami imbau segera melengkapinya. Sebab mulai pekan depan dilakukan verifikasi administrasi," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang Rustana dihubungi ANTARA Rabu.

Rustana mengatakan berdasarkan jadwal, verifikasi administrasi sejatinya sudah dilakukan tanggal 10 Juli setelah proses perbaikan dilakukan sejak 26 Juni - 9 Juli 2023. 

Baca juga: KPU Tangerang siapkan posko akomodir masyarakat urus DPTb

Namun karena adanya surat terbaru dari KPU RI kepada partai politik mengenai masa tenggang perbaikan dokumen hingga tanggal 16 Juli, maka KPU Kota Tangerang mulai melakukan verifikasi administrasi pada pekan depan.

Oleh karena itu, jika parpol tersebut ingin melakukan perbaikan berkas maka KPU akan membuka kembali sistemnya di online agar bisa diproses dengan sebelumnya mengajukan surat.

Rustana juga menegaskan jika masa tenggang perbaikan dokumen ini bukan berarti bisa menambahkan jumlah bacaleg atau menggantinya. Melainkan hanya pada kelengkapan dokumen saja.

"Harus dipastikan, ini bukan berarti bisa menambah bacaleg atau menggantinya. Ini hanya untuk kelengkapan dokumen saja," pungkas Rustana.

Baca juga: Indeks kerawanan pemilu di Tangerang terendah di Banten

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023