KPU Kota Tangerang Banten telah menyiapkan posko di kelurahan dan kecamatan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kita sudah buka posko agar ketika ada masyarakat yang ingin masuk DPTb maka bisa datang ke PPS di kelurahan maupun PPK di kecamatan bahkan ke kantor KPU langsung," kata Komisioner divisi Perencanaan data dan informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan saat dihubungi, Rabu.
Dikatakannya, pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 1.362.773 pemilih saat ini tahapan yang dilakukan adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU Tangerang tetapkan 1,36 juta pemilih di DPT Pemilu 2024
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan proses pindah memilih karena orang tersebut ditugaskan di daerah lain hingga waktu pencoblosan berlangsung.
Ada beberapa kriteria pindah memilih yakni pendidikan, terdampak bencana hingga penugasan kerja. Maka orang yang telah masuk DPT bisa mengajukan DPTb.
"Misalnya orang itu DPT di Kota Tangerang lalu ditugaskan di Surabaya hingga Maret 2024. Maka bisa mengajukan dari sekarang DPTb. Syaratnya membawa KTP dan KK saja tetapi sudah terdata di DPT," ujarnya.
Hingga kini, KPU Kota Tangerang belum menerima adanya laporan terkait DPTb dari luar Kota Tangerang ke Kota Tangerang maupun sebaliknya. KPU Kota Tangerang pun pada akhir bulan ini akan bekerjasama dengan BKPRMI dalam melakukan sosialisasi mengenai DPTb ini kepada masyarakat.
"Karena ini dibuka hingga 30 hari sebelum pemilihan," pungkas Ahmad Subhan.
Baca juga: KPU sebut banyak Bacaleg Tangerang BMS karena waktu daftar terbatas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kita sudah buka posko agar ketika ada masyarakat yang ingin masuk DPTb maka bisa datang ke PPS di kelurahan maupun PPK di kecamatan bahkan ke kantor KPU langsung," kata Komisioner divisi Perencanaan data dan informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan saat dihubungi, Rabu.
Dikatakannya, pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 1.362.773 pemilih saat ini tahapan yang dilakukan adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU Tangerang tetapkan 1,36 juta pemilih di DPT Pemilu 2024
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan proses pindah memilih karena orang tersebut ditugaskan di daerah lain hingga waktu pencoblosan berlangsung.
Ada beberapa kriteria pindah memilih yakni pendidikan, terdampak bencana hingga penugasan kerja. Maka orang yang telah masuk DPT bisa mengajukan DPTb.
"Misalnya orang itu DPT di Kota Tangerang lalu ditugaskan di Surabaya hingga Maret 2024. Maka bisa mengajukan dari sekarang DPTb. Syaratnya membawa KTP dan KK saja tetapi sudah terdata di DPT," ujarnya.
Hingga kini, KPU Kota Tangerang belum menerima adanya laporan terkait DPTb dari luar Kota Tangerang ke Kota Tangerang maupun sebaliknya. KPU Kota Tangerang pun pada akhir bulan ini akan bekerjasama dengan BKPRMI dalam melakukan sosialisasi mengenai DPTb ini kepada masyarakat.
"Karena ini dibuka hingga 30 hari sebelum pemilihan," pungkas Ahmad Subhan.
Baca juga: KPU sebut banyak Bacaleg Tangerang BMS karena waktu daftar terbatas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023