Pemerintah membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan menjadi merek internasional, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ujar Andap, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Lapas Rangkasbitung dan Rutan Pandeglang disidak Divisi Permasyarakatan Kemenkumham

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Baca juga: 10 Kekayaan Intelektual Komunal Banten terdaftar di Kemenkumham

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Jumat (7/7).

“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.

Melalui Nice Agreement, tutur Andap, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.

Baca juga: Lagu "Bendrong Lesung" asal Cilegon tercatat di Kemenkumham

Baca juga: Kemenkumham minta notaris utamakan kehati-hatian dalam urus akta waris

 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023