Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik pemerintah daerah (pemda) terkait penyaluran kredit kepada CV Langit Biru. 

"Status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status karena sudah ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius dalam keterangan tertulis yang diterima media di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, saat ini tim penyidik dari kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, ia menjelaskan, pada kasus ini diketahui adanya pemberian kredit ke CV Langit Biru dengan agunan sertifikat tanah dinilai mencurigakan.

Baca juga: Ingin konsultasi hukum pengadaan barang, Kejari Tangerang siap 24 jam
 
"Pemberian kredit ini kami duga ada konspirasi antara bank dengan nasabah. Ini yang kami sedang selidiki," katanya menjelaskan.

Ia juga menyebut kredit itu diberikan pihak bank kepada CV Langit Biru sejak 2017 dan sudah masuk laporan ke kejaksaan pada Mei 2023.

"Kami akan segera panggil saksi-saksi baik dari bank maupun debitur. Serta pihak-pihak lain yang terkait untuk mengungkap siapa yang menjadi dalang," ujarnya,

Ia menambahkan, akibat konspirasi tersebut negara dirugikan ratusan juta. Kredit dari CV Langit Biru saat ini tengah macet pembayaran.

"Taksiran sementara kerugian negara sekira Rp840 juta. Dalam waktu dekat akan kami panggil saksi-saksi," pungkas Ferry Herlius .

Baca juga: Pj Gubernur Banten ajak semua pihak tingkatkan pencegahan korupsi




 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023