Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam, khususnya bagi pegawai di lingkup pemerintah kota setempat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tidak menyalahi aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Tangerang, Selasa, mengungkapkan pegawai harus mampu memahami tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa serta melihat potensi risiko.

"Ini perlu dilakukan agar menghindari risiko pidana, sehingga diperlukan langkah kebijakan. Lakukan semua sesuai dengan aturannya, dan kami selalu siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam,” kata I Ketut Maha Agung saat membuka Pelatihan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Tangerang Angkatan II Tahun 2023 di Ruang Al Amanah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa.

Baca juga: 58 barang bukti kasus kejahatan dimusnahkan Kejari Tangerang

Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pentingnya mengelola pengadaan barang dan jasa dengan cara mengidentifikasi pengelolaan risiko untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan.

“Dalam proses pengadaan, dimungkinkan adanya berbagai risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan dan mengakibatkan kerugian, baik secara finansial maupun kualitas,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sachrudin, sebagai upaya meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, melalui pelatihan ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dalam fasilitasi pengadaan yang efektif dan efisien.

Selain itu, kata dia,  juga dapat memberikan dukungan yang maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.

“Semoga melalui pelatihan ini para pengelola pengadaan barang dan jasa akan semakin paham dan dapat mengimplementasikan dengan cepat, tepat dan jangan coba-coba melanggar aturan,” pungkas Sachrudin.

Baca juga: Kejari Tangsel Banten berlakukan keadilan restorative justice pelaku pencurian

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023