Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan barang bukti dari 58 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
"Pemusnahan barang bukti dari 58 kasus ini merupakan kali kedua di tahun 2023 ini," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kejari Tangsel Banten berlakukan keadilan restorative justice pelaku pencurian
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Selain itu, lanjutnya, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Semua barang ini merupakan hasil eksekusi yang telah inkrah oleh PN Tangerang," katanya.
Baca juga: Kasus penyelundupan 15 ribu paket miras dilimpahkan ke PN Tangerang
Ia menyebutkan, dari 58 perkara itu merupakan dari kasus narkotika, perkara perjudian, narkoba, kesehatan, penganiayaan, pencurian, perkara ringan dan lain sebagainya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 390,198 gram, ganja 449,77 gram, timbangan 14 unit, alat komunikasi (handphone) 34 unit, senjata tajam 6 buah.
Kemudian, obat-obatan terlarang sebanyak 864 butir dengan jenis Tramadol 476 butir, jenis Hexymer 388 butir, obat kuat 151 botol. Kopi kadaluarsa dengan Merk Tora Cafe Caramelove, Tora Cafe Volacano Chocomelt, Tora Susu, Tora Bika Capoucino dan Tora Moka sebanyak 19.365 saset.
"Selanjutnya, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 204 item, kosmetik tanpa izin edar 2.833 Pcs," ungkapnya.
Terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender, barang bukti ponsel dihancurkan dengan di palu dan terakhir barang bukti kopi dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia mengungkapkan, jika pihaknya menyadari bahwa dari 58 kasus yang ditanganinya di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kejari terima pelimpahan tersangka kasus Migas di Tangerang
"Yang jelas kasus narkoba ini fantastis, jadi kita akan terus memeranginya. Dari Kasatnarkoba juga di sini bersama kita akan memerangi terhadap kasus ini, kalau ada tindak pidana narkotika kita langsung limpah dan kita eksekusi," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
"Pemusnahan barang bukti dari 58 kasus ini merupakan kali kedua di tahun 2023 ini," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kejari Tangsel Banten berlakukan keadilan restorative justice pelaku pencurian
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Selain itu, lanjutnya, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Semua barang ini merupakan hasil eksekusi yang telah inkrah oleh PN Tangerang," katanya.
Baca juga: Kasus penyelundupan 15 ribu paket miras dilimpahkan ke PN Tangerang
Ia menyebutkan, dari 58 perkara itu merupakan dari kasus narkotika, perkara perjudian, narkoba, kesehatan, penganiayaan, pencurian, perkara ringan dan lain sebagainya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 390,198 gram, ganja 449,77 gram, timbangan 14 unit, alat komunikasi (handphone) 34 unit, senjata tajam 6 buah.
Kemudian, obat-obatan terlarang sebanyak 864 butir dengan jenis Tramadol 476 butir, jenis Hexymer 388 butir, obat kuat 151 botol. Kopi kadaluarsa dengan Merk Tora Cafe Caramelove, Tora Cafe Volacano Chocomelt, Tora Susu, Tora Bika Capoucino dan Tora Moka sebanyak 19.365 saset.
"Selanjutnya, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 204 item, kosmetik tanpa izin edar 2.833 Pcs," ungkapnya.
Terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender, barang bukti ponsel dihancurkan dengan di palu dan terakhir barang bukti kopi dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia mengungkapkan, jika pihaknya menyadari bahwa dari 58 kasus yang ditanganinya di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kejari terima pelimpahan tersangka kasus Migas di Tangerang
"Yang jelas kasus narkoba ini fantastis, jadi kita akan terus memeranginya. Dari Kasatnarkoba juga di sini bersama kita akan memerangi terhadap kasus ini, kalau ada tindak pidana narkotika kita langsung limpah dan kita eksekusi," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023