Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus tindak pidana kejahatan minyak dan gas (migas) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo di Tangerang, Rabu, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Polsek Panongan agar segera dilakukan proses persidangan di pengadilan.

Baca juga: Tilang manual di Kabupaten Tangerang berlaku bagi pelanggar terlihat langsung

"Mereka berjumlah 5 orang, yaitu Sutjipto, Ilham Ahmadani, G Karya Setiawan, Jarwanto, dan Darya. Ke lima tersangka ini akan dibawa ke Rutan Jambe. Atau Rutan Kelas I Tangerang," kata Rivaldo.

Ia menyebutkan, selain berkas ke kelima tersangka, pihaknya juga menerima beberapa barang bukti diantaranya seperti dua unit mobil pick up dengan Nopol B-9521-PJ, B-9464-SUA, satu unit mobil truck Nopol K-9519-QP, 10 buah selang regulator modifikasi, satu unit timbangan digital, dan 251 tabung gas yang besar serta kecil.

"Untuk tabung gas, 200 buah ukuran 3 kilogram dan 51 ukuran 12 kilogram," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk para tersangka tindak pidana kejahatan minyak dan gas tersebut disangkakan Pasal 40 angka 9 dan Pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU No 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal sebesar sebesar Rp60 miliar.

"Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Panongan meringkus lima pelaku sindikat pengoplosan gas bersubsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (04/03/2023) lalu. Kelima pelaku ini melakukan penyuntikan gas subsidi ke non subsidi untuk dijual ke masyarakat.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023