Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten memberlakukan keadilan pengampunan hukum (restorative justice) dengan menghentikan proses penuntutan perkara seorang pelaku pencurian uang.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina melalui keterangan diterima di Tangerang, Senin menyebutkan bahwa pelaku pencurian berinisial NM (35) yang merupakan warga Depok, Jawa Barat telah memenuhi syarat diberikannya Restorative Justice.

"Pada dasarnya karena syarat Restorative Justice-nya terpenuhi. Dan ini RJ tanpa syarat, karena korban memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang dibilang tanpa syarat," katanya.

Baca juga: Kasus penyelundupan 15 ribu paket miras dilimpahkan ke PN Tangerang

Ia mengatakan, dengan dilakukannya RJ, pada dasarnya korban sudah memaafkan pelaku yang sedang mengandung tersebut. Meski nilai uang yang dicuri secara akumulasi mencapai ratusan juta rupiah.

Uang yang dicurinya itu dibelikan barang-barang kebutuhan yang lainnya dan barang barang itu juga sudah dikembalikan ke korban.

"Untuk nilainya kalau di hitung terakumulasi ya dia nyurinya sedikit sedikit 500 ribu, 1 juta terakumulasi karena dia ART kurang lebih hampir satu tahun lebih hampir 100 juta," katanya.

Diketahui, pelaku NM adalah seorang asisten rumah tangga (ART) di keluarga berkebangsaan Belanda yang merupakan pelatih klub sepakbola Dewa United.

"Ini dia ART orang barat, suami istri dia dipercaya untuk mengelola keuangan. Saking dipercaya, dia punya kebutuhan kebutuhan lagi hamil dan itulah timbul niat dia nguasai uang yang dikelola oleh tersangka. Akhirnya dia mencuri dan menggunakan untuk keperluan pribadinya," pungkas Silpia Rosalina.

Baca juga: Program SiCeria Tangerang telah edukasi kesehatan 263.307 jiwa

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023