BPJS ketenagakerjaan Banten mengapresiasi upaya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang memberikan kesejahteraan bagi 86.000 pekerja rentan di Kabupaten Tangerang dengan mendaftarkan diri dalam perlindungan sosial.

"Kami selaku BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten juga sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Bupati Tangerang dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto Wibowo di Tangerang Senin dalam keterangannya.

Ia menuturkan saat ini, target perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar 75 persen yang secara bertahap dari total potensi 350 ribu tenaga kerja P3KE. 

"Untuk itu saya berharap, semoga langkah seperti ini dapat dicontoh oleh daerah lain," katanya.

Baca juga: Verifikasi bakal caleg DPRD Kabupaten Tangerang capai 99 persen

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan bahwa sebanyak 86.000 pekerja rentan di Kabupaten Tangerang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2023,ada penambahan, sehingga total yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 86.000 orang pekerja rentan di Kabupaten Tangerang. 

"Ke depan, saya berharap jumlah kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tangerang bertambah. Bahkan ditargetkan di ABT 2023 ini bisa ditambah 100.000 kepesertaan bagi pekerja rentan," ungkap Bupati Zaki.

 Zaki menambahkan bahwa 86.000 peserta tersebut merupakan 25 persen dari potensi tenaga kerja dari P3KE Kabupaten Tangerang. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Jadi ini adalah sebagai bentuk upaya kami pemerintah daerah untuk menyelaraskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022," imbuhnya.

Bupati Zaki berharap sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dioptimalkan dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi para pekerja peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan ketika mengalami risiko sosial.

 "Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan hari ini dan bagi para penerima manfaat yang hari ini diberikan secara simbolis, kepada ahli waris agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melanjutkan hidup kedepannya," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa angka pekerja rentan dengan kemiskinan ekstrem cukup banyak, namun dari keseluruhan angka, tidak semua pekerja rentan terlindungi oleh jaminan sosial. Dia sangat mengapreasiasi Pemkab Tangerang yang terus aktif mendorong para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai terobosan.

 "Di Kabupaten Tangerang, saya menerima laporan bila sebanyak 86 ribu pekerja rentan telah terlindungi oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini patut kita apresiasi dan suatu langkah bagus yang telah dilakukan oleh Bupati Tangerang," ujarnya.

 Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah mendaftarkan 86.000 pekerja rentan di Kabupaten Tangerang.

"Saat ini untuk daerah tingkat 2, Kabupaten Tangerang yang nomor satu di Indonesia dengan mengikutkan kepesertaan terbanyak di Indonesia. Ini merupakan suatu hal yang benar-benar membanggakan dan sangat perlu diapresiasi," jelasnya.

 "Untuk itu, apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang layak mendapat apresiasi karena pertama yang melaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain telah menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," lanjutnya.

Pewarta: Ahmad Irfan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023