Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menyampaikan tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat untuk Pemilu 2024 telah mencapai 99 persen.
"Dalam tahapan verifikasi administrasi bakal caleg DPRD Kabupaten Tangerang saat ini telah mendekati 100 persen atau sekitar 99 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Senin.
Menurut dia, tahapan pemeriksaan dokumen persyaratan dalam pendaftaran untuk pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang telah menerima sebanyak 917 berkas bakal calon legislatif dari 18 parpol yang ada di daerah itu.
Ia mengungkapkan hasil verifikasi sementara terdapat sebanyak enam bakal caleg dari beberapa partai politik yang belum memenuhi persyaratan, di antaranya data ganda.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang: 9.393 data pemilih tak memenuhi syarat
"Data caleg yang ganda itu seperti tercantum di dua parpol, ada juga data caleg yang mendaftar di provinsi dan kabupaten, dan juga data NIK dari caleg itu," katanya menambahkan.
Setelah verifikasi administrasi itu rampung, kata dia, KPU akan menyampaikan kepada partai politik siapa saja caleg yang sudah lengkap persyaratan ataupun yang belum lengkap melalui unggahan di aplikasi sistem pencalonan (Silon).
"Nanti, dari hasil verifikasi ini selain kami umumkan, juga akan melakukan konfirmasi ke partai politik itu. Jadi tidak serta merta langsung dimasukan ke data TMS (tidak memenuhi syarat). Kemudian untuk proses pengajuan kembali hasil dokumen perbaikan itu diberi waktu mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," katanya menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, jika tahapan perbaikan berkas para caleg itu seluruhnya sudah dikembalikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka pada Agustus mendatang, KPU Kabupaten Tangerang akan menyampaikan hasil akhir verifikasi tersebut.
Dia pun mengimbau agar seluruh peserta bakal caleg yang mendaftar untuk bisa terus memantau aplikasi Silon guna mengetahui hasil verifikasi dari KPU.
"Yang jelas nanti ketika parpol atau caleg tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu, kami nanti komunikasi dengan KPU provinsi, terkait apakah nanti bakal caleg itu bisa masuk sebagai daftar calon tetap atau tidak," pungkas Muhammad Umar.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang terima tiga parpol pendaftaran caleg 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Lebak terima bakal caleg dari 15 parpol
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Dalam tahapan verifikasi administrasi bakal caleg DPRD Kabupaten Tangerang saat ini telah mendekati 100 persen atau sekitar 99 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Senin.
Menurut dia, tahapan pemeriksaan dokumen persyaratan dalam pendaftaran untuk pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang telah menerima sebanyak 917 berkas bakal calon legislatif dari 18 parpol yang ada di daerah itu.
Ia mengungkapkan hasil verifikasi sementara terdapat sebanyak enam bakal caleg dari beberapa partai politik yang belum memenuhi persyaratan, di antaranya data ganda.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang: 9.393 data pemilih tak memenuhi syarat
"Data caleg yang ganda itu seperti tercantum di dua parpol, ada juga data caleg yang mendaftar di provinsi dan kabupaten, dan juga data NIK dari caleg itu," katanya menambahkan.
Setelah verifikasi administrasi itu rampung, kata dia, KPU akan menyampaikan kepada partai politik siapa saja caleg yang sudah lengkap persyaratan ataupun yang belum lengkap melalui unggahan di aplikasi sistem pencalonan (Silon).
"Nanti, dari hasil verifikasi ini selain kami umumkan, juga akan melakukan konfirmasi ke partai politik itu. Jadi tidak serta merta langsung dimasukan ke data TMS (tidak memenuhi syarat). Kemudian untuk proses pengajuan kembali hasil dokumen perbaikan itu diberi waktu mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," katanya menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, jika tahapan perbaikan berkas para caleg itu seluruhnya sudah dikembalikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka pada Agustus mendatang, KPU Kabupaten Tangerang akan menyampaikan hasil akhir verifikasi tersebut.
Dia pun mengimbau agar seluruh peserta bakal caleg yang mendaftar untuk bisa terus memantau aplikasi Silon guna mengetahui hasil verifikasi dari KPU.
"Yang jelas nanti ketika parpol atau caleg tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu, kami nanti komunikasi dengan KPU provinsi, terkait apakah nanti bakal caleg itu bisa masuk sebagai daftar calon tetap atau tidak," pungkas Muhammad Umar.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang terima tiga parpol pendaftaran caleg 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Lebak terima bakal caleg dari 15 parpol
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023