Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang menerima puluhan barang bukti tindak pidana berbagai macam kasus penyelundupan.

"Barang bukti Kita amankan sesuai penetapan pengadilan dalam pasal 104 Dan 106 UU RI No.7 tahun 2017 tentang perdagangan atau pasal 136 Dan pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan." kata Kepala Rupbasan Dwi Jatmoko di Serang, Banten, Selasa (20/6).

Dwi Jatmoko menjelaskan barang bukti yang disita diantaranya 8 unit motor (4 unit kondisi rusak parah), 2 unit mobil, 2 unit kapal patroli, 1 lokasi tanah dan bangunan, 2 drum oli, lumpur urat emas, besi gelundungan, alat pengolah emas, 61 karung batu urat emas, 3 buah dinamo, 107 jerigen pertalite, 11 kempu solar, dan 2 ton besi dengan alat potong serta 1 paket obat atau jamu.

"Semua Barang bukti tersebut kita hitung ulang secara teliti kemudian dipasang label spesifikasi dan kita simpan di dalam gudang khusus demi menjaga keamanan barang bukti tersebut," katanya.

Dwi menyebutkan jumlah register Rupbasan sebanyak 16 register sedangkan jumlah penaksiran penilaian Rupbasan sebesar Rp4,2 Miliar.

Baca juga: Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kemenkumham Banten Diapresiasi Bupati Lebak
Baca juga: Imigrasi Cilegon tunda 150 perjalan WNI tidak sesuai tujuan


 

Pewarta: Weli

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023