Pengacara Randy Gunawan menyatakan mafia tanah teriak mafia yang terjadi atas kasus kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana seluas 2 hektare.
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan di Jakarta, Jumat mengatakan hasil putusan pengadilan menyatakan kliennya menang dan merupakan pemilik tanah tersebut dalam perkara No.785/Pdt.G/2021/PN.TNG dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 205/PDT/2022/PT.BTN.
"Sebaliknya, Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas 2 hektare di Kelurahan Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang itu," katanya.
Menurut dia, ini membuktikan seluruh pernyataan Tonny Permana didramatisir yang seolah merupakan korban dalam masalah kepemilikan tanah.
Padahal sudah sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar serta sudah sewajarnya dibatalkan oleh hakim di pengadilan.
Dia menambahkan dalil dari pihak Tonny Permana berulangkali mengatakan girik yang digunakan klien adalah palsu di media sosial, ini sangat menyesatkan dan merugikan Ahmad Ghozali.
Masalah tersebut karena fakta laporan pidana diajukan Tonny Permana terhadap klien seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaan (SP3) karena tidak terbukti terdapat tidak pidana yang dilakukan Ahmad Ghozali.
Namun sebaliknya laporan yang diajukan Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ke Polda Metro Jaya nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Proses dari laporan itu segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka karena penyidik telah menemukan unsur pidana," katanya.
Sedangkan laporan ke polisi oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana adanya keterangan tidak benar serta dokumen tidak sah dan tidak berlaku lagi tapi digunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti "upaya hukum" sebagaimana dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG.
Dalam gugatan itu Tonny Permana memberikan keterangan tidak benar dengan menyebut sertipikat No.2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas melalui proses hukum dan sebagai bukti dalam perkara itu.
Dia menekankan padahal sertipikat itu sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh adanya putusan PTUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan PTUN Serang No.13/G/2018/PTUN-SRG yunto nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT yunto nomor 177 K/TUN/2019 yunto nomor 10 PK/TUN/2020.
Meski begitu, pihak BPN Kanwil Banten bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/ Salembaran Jaya seluas 20.110 meter persegi terakhir tercatat atas nama Tonny Permana.
Randy mempertanyakan dari fakta tersebut, siapa yang sebenarnya mafia tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan di Jakarta, Jumat mengatakan hasil putusan pengadilan menyatakan kliennya menang dan merupakan pemilik tanah tersebut dalam perkara No.785/Pdt.G/2021/PN.TNG dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 205/PDT/2022/PT.BTN.
"Sebaliknya, Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas 2 hektare di Kelurahan Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang itu," katanya.
Menurut dia, ini membuktikan seluruh pernyataan Tonny Permana didramatisir yang seolah merupakan korban dalam masalah kepemilikan tanah.
Padahal sudah sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar serta sudah sewajarnya dibatalkan oleh hakim di pengadilan.
Dia menambahkan dalil dari pihak Tonny Permana berulangkali mengatakan girik yang digunakan klien adalah palsu di media sosial, ini sangat menyesatkan dan merugikan Ahmad Ghozali.
Masalah tersebut karena fakta laporan pidana diajukan Tonny Permana terhadap klien seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaan (SP3) karena tidak terbukti terdapat tidak pidana yang dilakukan Ahmad Ghozali.
Namun sebaliknya laporan yang diajukan Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ke Polda Metro Jaya nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Proses dari laporan itu segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka karena penyidik telah menemukan unsur pidana," katanya.
Sedangkan laporan ke polisi oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana adanya keterangan tidak benar serta dokumen tidak sah dan tidak berlaku lagi tapi digunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti "upaya hukum" sebagaimana dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG.
Dalam gugatan itu Tonny Permana memberikan keterangan tidak benar dengan menyebut sertipikat No.2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas melalui proses hukum dan sebagai bukti dalam perkara itu.
Dia menekankan padahal sertipikat itu sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh adanya putusan PTUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan PTUN Serang No.13/G/2018/PTUN-SRG yunto nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT yunto nomor 177 K/TUN/2019 yunto nomor 10 PK/TUN/2020.
Meski begitu, pihak BPN Kanwil Banten bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/ Salembaran Jaya seluas 20.110 meter persegi terakhir tercatat atas nama Tonny Permana.
Randy mempertanyakan dari fakta tersebut, siapa yang sebenarnya mafia tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023