Pengacara OC Kaligis melaporkan ke Mahkamah Agung adanya dugaan mafia peradilan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) karena kliennya, Hj Misniati sebagai pemilik lahan perkebunan d1ihukum dan penyerobot tanah malahan dilindungi.

"Ini dianggap tidak adil karena pemilik tanah di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalteng harus mendekam di penjara karena memagar lahan sendiri, aneh," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Kaligis mengatakan kliennya dihukum melalui putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara No.430/Pid.B/2022/PN.PLK akibat dugaan mafia peradilan.

Hal tersebut karena Misniati membeli lahan perkebunan di Desa Jaweten dari masyarakat adat, diketahui kepala desa serta pejabat tinggi setempat tahun 2004.

Namun untuk kepentingan usaha maka membangun jalan mengunakan alat berat, semua biaya ditanggung Hj Misniati.

Menurut dia, pada tahun 2008, PT SEM mendapatkan ijin pertambangan batubara dekat dengan lokasi jalan pribadi milik Hj Misniati.

Dia menambahkan, kendaraan milik tambang PT SEM melintasi jalan pribadi dan menimbulkan pencemaran lingkungan berupa debu, akhirnya pemilik menutup dan memagar.

Belakangan diketahui untuk justifikasi melintasi jalan milik Hj Misniati itu maka dibuat rekayasa jual beli antara saksi Fajariansyah kepada PT SEM.

Saat Misniati mengetahui lahan miliknya dijual Fajriansyah kepada PT SEM dan melaporkan ke polisi dan dihukum 10 bulan dalam putusan No.76/Pid.B/2021/PN.TML karena terbukti memalsukan kwitansi pembayaran.

"Akibat pembelian lahan sengketa oleh PT SEM dari Fajriansyah seharusnya batal demi hukum tapi Misniati malah dihukum satu bulan 11 hari tapi hakim tetap mengabaikan fakta hukum jual beli palsu," katanya.

Dalam perkara tersebut terdapat 10 saksi yang diperiksa yakni Sulaeman bin Sumardi, Sekrenianto bin Gambuk, Heriyadi bin Jamberi, Total Endra bin Sanide, Pipo Putra Natalii bin Musmuliadi, Asriadi bin Tison Madat, Dony Harianto bin Hesman, Timbang Harianto, Hamzah dan M. Herling.

Bahkan terdapat 35 barang bukti surat jual beli tanah serta dokumen pendukung tanah lainnya bahwa lahan itu milik Misniati.

Laporan ke Mahkamah Agung itu bertujuan agar tiga hakim yang memutus perkara No. 430 yaitu Irfanul Hakim, Boxgie Agus Santosa dan Erhammudiin diperiksa karena terbukti telah membuat keputusan yang saling bertentangan.


 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023