Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polresta Serang Kota setelah adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakannya telah dicabuli.
"Pada tanggal 23 April, siang hari kami langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat penyelidikan," katanya.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di rumah korban tepatnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada September 2023.
Mulanya ayah korban masuk ke kamar korban dengan modus akan memberikan edukasi seks, seraya memperlihatkan video porno kepada korban.
"Sambil merayu dan korban pun sempat menolak saat NS memaksa dan melakukan pencabulan seksual terhadap korban," katanya.
Baca juga: Polda Banten salurkan 300 paket sembako untuk korban banjir Serang
Baca juga: Polda Banten salurkan 300 paket sembako untuk korban banjir Serang
Guna mendapatkan peristiwa yang dilaporkan lebih jelas dan lebih terang, maka dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, surat berupa visum eterpertum termasuk petunjuk sebagai bukti pakaian anak korban pada saat peristiwa.
"Setelah kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi memenuhi unsur-unsur dari pasal yang disangkakan, selanjutnya kami gelar perkara menetapkan tersangka pada 30 April, jadi usai gelar perkara peningkatan penyidikan langsung menetapkan tersangka," katanya.
Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut termasuk koordinasi dengan penuntut umum, yaitu Kejaksaan Negeri Serang.
Untuk pasal yang ditetapkan, yakni pasal 81 ayat 1 dan 2 UUD RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UUD RI tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," katanya.
Baca juga: Polda Banten salurkan 300 paket sembako untuk korban banjir Serang
Baca juga: Polda Banten salurkan 300 paket sembako untuk korban banjir Serang