Telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas di Di Jalan Jl. Legok- Karawaci tepatnya di depan pabrik beton solusi bangunan beton Kel. Bojong Nangka Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, Selasa (28/2/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor yang bertabrakan dengan Truck kontainer. Dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Bernama Maskur yang beralamat di Kp. Dahu Kel. Bantar Wangi Kec. Cinangka Kab. Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badannya dan meninggal dunia di tempat.
Baca juga: PT Jasa Raharja Banten Hadiri Pemusnahan Bonggol-Bonggol Tiket di Kantor ASDP Merak
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Anyer Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Imas.
Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor yang bertabrakan dengan Truck kontainer. Dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Bernama Maskur yang beralamat di Kp. Dahu Kel. Bantar Wangi Kec. Cinangka Kab. Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badannya dan meninggal dunia di tempat.
Baca juga: PT Jasa Raharja Banten Hadiri Pemusnahan Bonggol-Bonggol Tiket di Kantor ASDP Merak
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Anyer Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Imas.
Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023