Haris Subekti selaku Kasubag Iuran Wajib menghadiri dan ikut memusnahkan Bonggol-bonggol tiket dan tiket tarif lama atau kadaluarsa di gedung baru kantor ASDP Merak, Rabu (1/3/2023). 

Pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa stakeholder lainya yang diantaranya Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Kepala KSKP Pelabuhan Merak, Ketua DPC GAPASDAP Merak dan Kepala PT Jasa Raharja Putera Cabang Serang.

Baca juga: Kacab Jasa Raharja Banten hadari peresmian kantor baru PT ASDP Ferry Cabang Utama Merak

Dalam kesempatan ini, Barkan selaku ketua tim dalam kegiatan tersebut menyampaikan kurang lebih 2.136.700,- lembar tiket dengan tarif lama atau kadaluarsa yang akan musnahkan sesuai keputusan Kepala Cabang PT. ASDP Merak nomor : KC.08/OP.41/ASDP-CUM/2023 tanggal 14 Februari 2023. 

Haris Subekti menuturkan kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengurangi manipulasi tiket penyebrangan, karena tiket ini salah satu persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum baik darat, laut dan udara.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023