Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande beranggotakan Alia Rahmadhani dan Hendrik Nofian mengunjungi Kantor Desa Ciherang, dan diterima oleh Sekretaris Desa Ciherang, Andri.
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Ciherang guna turut mensosialisasikan tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja dan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Baca juga: Permudah Pelayanan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Tangerang Perpanjang MoU dengan RS Syarif Hidayatullah
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menyampaikan bentuk keprihatinan atas tingginya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten khususnya Cikande.
Setiap korban kecelakaan baik itu Angkutan Umum maupun kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka luka yaitu maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja.
“Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tandas Hendrik.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat. Sekertaris Desa Ciherang, Andri menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja. Ia menyampaikan akan ikut membantu upaya Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Ciherang guna turut mensosialisasikan tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja dan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Baca juga: Permudah Pelayanan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Tangerang Perpanjang MoU dengan RS Syarif Hidayatullah
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menyampaikan bentuk keprihatinan atas tingginya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten khususnya Cikande.
Setiap korban kecelakaan baik itu Angkutan Umum maupun kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka luka yaitu maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja.
“Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tandas Hendrik.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat. Sekertaris Desa Ciherang, Andri menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja. Ia menyampaikan akan ikut membantu upaya Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023