Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten resmi lakukan perpanjangan MoU (Memorandum of Understanding) dengan RS Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan dalam penanganan korban laka lantas, Selasa (14/2/2023). 

Baca juga: Kasubag IW Jasa Raharja lakukan pemeliharaan data kendaraan bersama PO. Asli dan PO. Maju

Bertempat di RS Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan serah terima MoU oleh dr. Andi Ikhlas Adytal, MARS selaku Manajer Medis yang mewakili Direktur Rumah Sakit Syarif Hidayatullah (drg. Marisa Julinda, M.H. Kes., Sp. Pros.) dengan Taufik selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciputat.

Ditandatanganinya perpanjangan MoU antara Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dengan RS Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan, artinya kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pelayanan terhadap korban laka lantas, khususnya bagi korban yang masuk dalam lingkup jaminan UU 33 dan 34 tentang kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Di tempat yang berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa dengan adanya MoU ini seluruh korban laka lantas yang terjamin UU 33 dan 34 dapat dilayani tanpa perlu membayar biaya pengobatan selama di RS sampai dengan batas plafond yang telah di tentukan. 

"Keluarga korban hanya perlu melaporkan kejadian laka lantas ke Polres tempat kejadian untuk dibuatkan Laporan Polisi, selanjutnya Surat Jaminan akan kami kirimkan ke Rumah Sakit tempat korban mendapatkan perawatan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023