Kasubag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten Haris Subekti, melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke beberapa pengusaha otobus yang berada di wilayah Pandeglang Banten, dalam kegiatan kali ini kami mengunjungi PO. Asli, PO. Maju dan PO.Wadjar. 

Pada kesempatan ini petugas meninjau kendaraan yang sedang dalam perbaikan, selain pengecekan kendaraan petugas memberikan informasi kepada pengurus dan para crew angkutan umum tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Baca juga: Jasa Raharja Pasang Spanduk Rawan Laka Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas di Pandeglang

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. 

Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, dan tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat, tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut. 

Dalam kunjungan tersebut, tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023