Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan turut aktif berperan serta dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Lakalantas di Bojong Manik Munjul Pandeglang

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan Pemasangan Rambu daerah rawan kecelakaan lalu lintas bersama Kanit Laka Polres Pandeglang Ipda Enjang S di Jl Raya Mengger Mandalawangi, Kab Pandeglang. 

"Pemasangan spanduk di daerah rawan laka ini merupakan inisiasi Polres Pandeglang bersama dengan Jasa Raharja Pandeglang sebagai salah satu upaya mencegah terjadi nya kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Pandeglang," ujar Fawaz.

Selain faktor kelalaian manusia, faktor pendukung lain seperti struktur jalan, kesiapan kendaraan bermotor, faktor cuaca, dan masih banyak faktor penyebab lain akibat kecelakaan lalu lintas.

"Selain sebagai stimulus untuk pengendara lebih berhati-hati dalam berkendara, setidaknya dengan terdapat spanduk titik rawan laka ini juga dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tambah Ipda. Enjang S. 

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023