Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Ega Cahya Pebrian melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat, 02 Desember 2022 pada pukul 20:30 malam hari yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor, dimana sepeda motor yang dikendarai Dede Ramdani Bertabrakan Dengan kendaraan sepeda motor lainnya. 

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Dede Ramdani di larikan ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Petugas Jasa Raharja Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan di Desa Palurahan, Kaduhejo

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Ega. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 13 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Ega.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023